Pentingnya Merek Dagang untuk Bisnismu!

Merek adalah hal paling penting yang kamu harus persiapkan sebelum kamu memulai untuk membuka usaha atau bisnismu sendiri, terutama di bidang perdagangan.

Namun, terkadang nama yang terlintas dalam pikiran kita, juga bisa terlintas dalam pikiran orang lain lho! Hal ini yang sering menyebabkan terjadinya kesamaan antara usaha satu dengan yang lainnya. Tentu saja hal ini bisa membuat pembeli bingung ketika akan menyebutkan merekmu karena ada dua yang sama atau bahkan lebih.

Sebenarnya, apa sih pengertian merek itu sendiri ?

Pengertian Merek

Di Indonesia, merek dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang ini mengatur mengenai hak-hak pemilik nama dagang, Prosedur Pendaftaran dagang, serta sanksi bagi Pelanggar hak dagang.

Merek atau Brand dagang adalah suatu tanda yang pelaku usaha pakai untuk membuat perbedaan produk atau jasa dari suatu Perusahaan dengan Perusahaan lainnya. Brand dagang yang dikenal oleh Masyarakat secara luas akan menjadi aset berharga bagi Perusahaan.

Untuk itu, kamu penting sekali segera daftar merek usahamu. Apa aja ya fungsi merek yang terdaftar ?

Fungsi Merek

1. Tanda Pengenal

Untuk tampilkan beda hasil Produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan Produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Dalam produk dan jasa serupa, yang kuat dapat membantu Produkmu unik.

Ini bisa jadi membuat Konsumen dengan cepat kenal dan dapat bedakan produk kamu dari yang lain. Terlebih jika kualitas Produkmu juga baik, maka nama akan terus diingat Konsumen sebagai solusi masalah mereka.

2. Alat Promosi

Ketika kamu mulai Pemasaran, pasti setiap orang akan ingat nama Mereknya lebih dahulu. Oleh sebab itu, penting bagi produk kamu untuk paten nama produk. Konsumen akan melihat Brand lebih dahulu sebelum terima pesan Pemasaran atau promosi.

3. Menciptakan Loyalitas Pembeli

Dengan menciptakan hubungan emosional yang baik dengan Pelanggan dapat menimbulkan loyalitas yang kuat. Pelanggan akan merasa terhubung secara emosional dengan merekmu, dengan begitu jika mereka merasa cocok dengan Produkmu, mereka akan cenderung kembali secara berulang.

Loyalitas sendiri adalah aset berharga dalam bisnis lho! Karena Pelanggan yang setia berkontribusi lebih banyak untuk pendapatan dan keuntungan Perusahaan.

4. Meningkatkan Penjualan

Tentu saja hal ini dapat bantu tingkatkan Penjualan. Konsumen lebih percaya untuk membeli produk yang berasal dari merek yang mereka kenal dan percaya. Brand yang kuat juga dapat bantu dalam menarik Pelanggan baru dan mempertahankan Pelanggan yang ada, pada akhirnya bisa meningkatkan pendapatan bisnis kamu.

5. Membuat Produk Mudah Ditemukan

Merek dagang adalah pengingat yang memuat produk atau layanan lebih melekat di pikiran Pelanggan. Pentingnya buat Brand yang bagus agar produk kamu dan layanan mudah ditemukan. Misal, jika ada yang bertanya soal produk sepatu kulit terbaik, maka orang yang pernah mencoba Produkmu pasti akan merekomendasikan produk kamu dengan menyebut brand pertama kali.

6. Bukti Kuat untuk Sosmed

Di era digital ini, Plagiarisme karya secara digital sering kali terjadi. Apalagi dengan semakin berkembang media sosial yang cukup pesat. Nama brand mu akan lebih mudah dicuri oleh orang lain. Namun, jika kamu sudah daftar, maka masalah Plagiarisme dan tindak kriminal lainnya akan mudah selesai dengan adanya bukti resmi bahwa Bisnis itu milikmu. Jadi kasus tipu yang membawa nama bisnis, produk atau layananmu tidak akan menyebar dengan sembarangan. Hal ini juga penting untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan serta Perusahaan.

7. Untuk Tampilan

Terutama jika kamu yang menjual sebuah produk, maka untuk membuat kemasannya. Kamu memerlukan nama merek. Contoh: kamu menjual sebuah produk parfum, tentu saja pada Packaging luar seperti hardbox atau Softboxnya kamu membutuhkan desain yang berisi nama brand, berbagai bahan dan detail lainnya. Oleh sebab itu, poin ini sangat penting.

Jenis Merek Dagang

1. Merek Lukisan

Adalah dari gambar desain. Misal kamu punya desain gambar botol, maka bisa kamu daftar merek dagang untuk menjadi pembeda dari yang lain.

2. Merek Kata

Tanda ini mampu bedakan dengan bunyi kata-kata suatu barang atau jasa dari barang atau jasa lain yang sejenis. Contoh: Pepsodent untuk pasta gigi, Ultraflu untuk pilek.

3. Merek Huruf atau Angka

Bentuk ini punya kekuatan untuk membedakan dalam bentuk huruf atau angka antara suatu barang atau jasa dengan yang sejenis lainnya.

4. Merek Nama

Bentuk ini punya kekuatan untuk membedakan berupa suatu nama barang atau jasa dari yang sejenis.

5. Merek Kombinasi Tanda

Bentuk ini mampu membedakan dalam bentuk gambar dan Kata-kata antara barang atau jasa dengan barang atau jasa lain yang sifatnya sama.

Namun, ada beberapa yang dilarang untuk didaftarkan lho! Merek yang seperti apa ya?

Merek yang Tidak Boleh Daftar

  1. Bertentangan dengan Ideologi negara, Peraturan Perundang-undangan, Moralitas, Agama, Kesusilaan atau Ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan atau menyebut barang atau jasa yang Permohonan daftarnya sudah didaftarkan terlebih dahulu
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan Masyarakat tentang Asal, Kualitas, Jenis, Ukuran, Macam, tujuan penggunaan barang dan jasa yang dimohonkan pendaftarannya merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sejenis
  4. Memuat Keterangan yang tidak sesuai dengan Kualitas, manfaat atau khasiat dari barang atau jasa yang diproduksi
  5. Tidak punya daya pembeda
  6. Merupakan nama umum atau lambang milik umum.

Untuk itu, penting bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan dan segera mendaftarkannya. Nah, gimana sih cara daftar merek dagang?

Cara Daftar Merek Dagang

Pemilik usaha bisa coba daftar mereknya dalam sistem Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Merek yang sudah ada di daftar dapat Perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal diterima permohonan pendaftaran. Pengajuan permohonan pendaftaran oleh pemilik usaha bisa daftar secara online, melalui laman Http:dgip.go.id.

Syarat Daftar Merek Dagang

  1. Etiket atau label merek
  2. Tanda tangan pemohon Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli)
  3. Untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dapat membuat surat Rekomendasi sesuai format
  4. Surat Pernyataan UMK dengan materai dan untuk pemohon UKM dapat unduh surat pernyataan sesuai format (di unduh melalui Https://dgip.go.id/menu-utama/merek/formulir-dan-format-surat)

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Prosedur daftar baru dengan cara berikut:

  1. Registrasi akun Https://merek.dgip.go.id
  2. Klik tambah untuk membuat Permohonan baru
  3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
  4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada Aplikasi SIMPAKI
  5. Isi seluruh Formulir yang tersedia
  6. Unggah data dukung yang dibutuhkan
  7. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar. Selanjutnya, klik Selesai.
  8. Permohonan diterima

Adapun untuk pemesanan kode billing dilakukan melalui Http://simpaki.dgip.do.id/, dengan cara berikut:

  1. Pilih Merek dan Indikasi Geografis pada jenis pelayanan
  2. Pilih Permohonan Pendaftaran yang Diajukan Oleh
  3. Pilih Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum
  4. Pilih Secara Elektronik (online)
  5. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan, terdiri dari nama, alamat lengkap, email, dan nomor ponsel
  6. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM, internet banking, atau M-banking.

Buat Akun Merek Dagang

Anda dapat login akun ke laman Https://merek.dgip.go.id/,setelah itu lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Pilih permohonan online, pilih tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan
  2. Masukkan data pemohon
  3. Masukkan data dan data kelas dengan klik Tambah
  4. Klik Tambah untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  5. Lakukan pengecekan ulang dan pastikan seluruh data sudah benar
  6. Cetak draft tanda terima, dan klik Selesai

Sebagai informasi, biaya pendaftaran untuk umum sebesar Rp 1.800.000 per kelas dan UMK sebesar Rp 500.000 per kelas.